-->

Notification

×

Iklan

Iklan

JIHAD BUKAN TERORIS BUNG,,

Monday 8 October 2012 | 2:28 am WIB Last Updated 2012-10-08T09:32:44Z
 
Oleh: Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA
 
"Seribu kali kebohongan maka hasilnya adalah kebenaran", pepatah ini tepat untuk menjelaskan upaya-upaya sebagian orang untuk mendaur ulang pengertian jihad. Jihad selalu didekatkan dengan tindakan terorisme, jihad sama dengan tindakan kekerasan, jihad identik dengan usaha merusak tanpa pandang bulu. Ada juga jihad dengan arti usaha keseharian mencari nafkah dengan sungguh-sungguh juga termasuk jihad, jihad melawan korupsi, jihad dalam menuntut ilmu, bekerja keras, disiplin, mengekang hawa nafsu dan makna-makna lain yang menyimpang dari makna hakikinya (syara').
Pengertian ini mengalir deras dari mulut-mulut orang kufar atau dari kalangan  muslim yang kurang paham tentang hakikat jihad. Atau keluar dari ulama-ulama bayaran dan kaum munafikin yang hendak merusak ajaran-ajaran Islam. Cuma karena sokongan media yang pro mereka maka 'kebohongan' dalam memberi arti jihad telah merubah 'arti bohong' menjadi benar dan akhirnya sebagian umat (awam) yang masih butuh bimbingan ini termakan dan menelan mentah-mentah.

Makna 'Jihad' yang benar;
Seperti diterangkan dalam al Qur'an dan as Sunnah kemudian dibukukan dalam ratusan kitab fiqh oleh ulama' salafus sholeh dan ulama'-ulama' zaman sekarang (dan mu'tabar; jadi rujukan dan pegangan umat Islam), bisa diringkas;
Secara bahasa kata "al-jihaad" berasal dari kata "jaahada", yang bermakna "al-juhd" (kesulitan) atau "al-jahd" (tenaga atau kemampuan).Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-'Arab nya, secara bahasa, al-jihaad artinya;mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Dalam kitab Syarh al-Qasthalaani 'alaa Shahiih al-Bukhaariy dinyatakan sebagai berikut Kata jihaad merupakan pecahan dari kata  al-jahd, dengan huruf jim difathah yang berarti: at-ta'b (lelah) dan al-masyaqqah (sulit).  Sebab, kelelahan dan kesulitan yang ada di dalamnya bersifat terus-menerus.  Kata jihaad bisa merupakan bentuk pecahan dari kata al-juhd dengan "jim" didhammah, yang berarti: at-thaaqah (kemampuan atau tenaga).  Sebab, masing-masing mengerahkan tenaganya untuk melindungi shahabatnya.
Di dalam al-Quran dan Sunnah, kata jihaad diberi arti baru oleh syariat dari arti asal (bahasanya) atau menuju makna yang lebih khusus, yaitu, "mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung, dengan bantuan keuangan, pendapat (pemikiran), memperbanyak kuantitas (taktsiir al-sawaad) ataupun yang lain (Ibn 'Abidiin, Haasyiyah, juz III, hal. 336)   Dengan demikian, ketika kata "jihad" disebut, secara otomatis orang akan memaknainya dengan makna syariatnya –berperang di jalan Allah", bukan dengan makna bahasanya.  Jihad dengan makna khusus ini, bisa ditemukan pada ayat-ayat Madaniyah.  Sedangkan kata jihad di dalam ayat-ayat Makkiyah, maknanya merujuk pada makna bahasanya (bersungguh-sungguh).  
Contoh Ayat-ayat yang memberikan pengertian Jihad adalah al Qital (perang):
"Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar." (QS. al-Nisaa' : 95)
 Jihaad  dalam ayat ini mempunyai pengertian: keluar untuk berperang, dan aktivitas ini lebih diutamakan daripada berdiam diri dan tidak berangkat menuju peperangan.
Para ulama empat madzhab juga telah sepakat bahwa jihad harus dimaknai sesuai dengan hakekat syariatnya, yakni berperang di jalan Allah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Madzhab as-Syaafi'i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa', mendefinisikan jihad dengan "berperang di jalan Allah". Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah dalam al Mughni-nya berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad. Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.

PARA MUJAHIDIN TENTARA ALLAH

PARA MUJAHIDIN TENTARA ALLAH
×
Berita Terbaru Update